Kasus di Indonesia semakin hari semakin marak dan berbeda-beda. Dari kasus ekonomi, politik, korupsi, hukum, dan lain-lain. Setiap negara memiliki aturan dan norma yang harus ditaati oleh masyarakat. Indonesia sendiri sudah menjalankan peraturan yang sudah tertulis dalam UUD negara. Hal tersebut bisa dilihat pada kasus yang menimpa salah satu bank milik pemerintah, BRI. Berdasarkan sumber berita dari detik.com, Rabu 2 Oktober 2013, emas 59 kg milik salah satu konsumen BRI hilang. Emas tersebut sudah diinvestasikan oleh konsumen, Ratna Dewi dan sudah dimasukkan ke safety box. Pada akhirnya diketahui bahwa emas yang sudah diinvestasikan berubah fisik dan tidak sesuai sertifikat.
Tulisan diatas adalah ringkasan dari berita mengenai hilangnya emas 59 kg milik Ratna Dewi yang saya lihat di website resmi detik.com. Dari berita tersebut saya melihat ada beberapa hal aneh. Pertama, bagaimana mungkin salah satu bank milik pemerintah ini kehilangan emas 59 kg yang sudah disimpan di dalam safety box, dimana safety box adalah tempat penyimpanan umum yang digunakan bank-bank lain dan sudah dipercaya oleh banyak masyarakat. Kedua, apa yang menjadi latar belakang dari hilangnya emas tersebut. Apakah ada orang dalam BRI yang mencoba melakukan tindak pencurian?
Safety box adalah tempat penyimpanan rahasia konsumen dan tidak sembarang orang dapat membuka safety box seseorang termasuk pemimpin atau pekerja bank manapun. Yang saya ketahui ketika konsumen bank mau menyimpan barang berharganya di safety box bank tertentu akan ada 2 kunci rahasia yang disediakan oleh pihak bank. Kunci yang satu tentunya dipegang oleh pemilik safety box dan satunya lagi dipegang oleh pihak bank tertentu. Hal yang aneh jika barang berharga seperti emas tersebut bisa hilang begitu saja dari safety box, padahal kunci dari safety box sudah dipegang aman oleh orang yang terpercaya.
Dari kasus ini tidak disebutkan atau mungkin belum diketahui bagaimana latar belakang hilangnya emas milik Ratna Dewi. Apakah karena kesengajaan pihak bank untuk membobolnya atau emas dicuri oleh pihak luar atau safety box tertukar dengan konsumen lain, semuanya belum jelas dan terungkap. Namun motif pencurian oleh pihak dalam BRI yang saya lihat diperkuat saat pimpinan BRI Wilayah 2 Jakarta mempertahankan dan meminta konsumen mengajukan permohonan kredit tambahan. "Ratna Dewi berencana memindahkan kreditnya ke bank lain, namun pimpinan
BRI Wilayah 2 Jakarta mempertahankan dan menyuruh mengajukan permohonan
kredit tambahan."
Pencurian bukan lagi kasus asing bagi Indonesia. Sekarang ini sudah banyak kasus pencurian di Indonesia, terkhususnya Jakarta. Apa motif seseorang tega merampas barang yang bukan haknya? Saya tidak tahu alasan positif maupun negatif atas tindakan pencurian yang sering terjadi. Namun, saya menyadari bahwa tidak ada tindakan negatif yang didasari atas alasan positif. Manfaat bank di Indonesia bisa turun tingkatannya jika dilihat dari kasus Ratna Dewi ini. Bank yang tadinya bermanfaat menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyimpan barang berharga akan dicap buruk kualitas bank itu sendiri dan tidak dapat dipercaya lagi. Walaupun banyak hal buruk tentang Indonesia, namun ketegasan dari pemerintah Indonesia juga bisa dilihat pada kasus ini. Isi berita menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan hukuman kepada BRI dan meminta BRI untuk mengganti kerugian Ratna Dewi. "BRI diwajibkan membayar ganti rugi materil secara tunai kepada Ratna
Dewi sebagai penggugat sebesar Rp 31.860.000.000 sejak perkara tersebut
mempunyai kekuatan hukum yang tetap,"
Indonesia memang sudah terpecahbelah rasa saling menghargai satu dengan lainnya dilihat dari kasus-kasus yang terjadi. Meskipun begitu bukan berarti generasi muda Indonesia juga ikut-ikutan tidak menghargai sesama manusia. Selagi masih muda manusia dapat belajar banyak hal positif dan mencegah ikut terlibat dalam kasus/hal negatif. Dari kasus Ratna Dewi kita dapat belajar untuk bersikap tegas dalam mengambil sebuah keputusan sehingga yang merasa rugi bisa kembali lagi haknya, seperti ketegasan yang ada pada pemerintah untuk kasus ini.
Sumber: http://news.detik.com/read/2013/10/02/213547/2376069/10/?992204topnews
Lani Diana
Ilmu Komunikasi 2013 UMN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar